Tabungan Masa Tua
(TAMATU)

TAMATU

Tabungan Masa Tua

Tabungan ini merupakan produk simpanan untuk masyarakat dalam mencukupi kebutuhan dimasa tua nanti.

Syarat & Ketentuan

Setoran dan Pengambilan dapat dilakukan setiap hari kerja tanpa pembatasan jumlah dan frekuensinya. Minimum setoran tidak dibatasi mengingat amanah dengan orientasi non ekonomi. Bonus/jasa diberikan berdasarkan keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas karena simpanan ini bersifat Amanah.


Pada hakekatnya jenis tabungan ini dapat diselenggarakan sesuai kepentingan pemberi amanah sehingga bentuknya semacam rekening tabungan tetap dan ia berhak memperoleh bonus/jasa bank. Bonus/jasa bank ditambahkan pada rekening tabungan yang bersangkutan setiap bulan (dikenakan pajak bila > Rp. 7.500.000,-).