Deposito Mudharabah

Deposito Mudharabah

Deposito berjangkan ini diperuntukkan bagi penyimpanan perorangan, perusahaan badan amal, organisasi sosial, koperasi dan segala lapisan masyarakat.

Syarat & Ketentuan
  • Setoran Minimum 500.000,-
  • Frekuensi penyetoran sekali pada saat buka deposito.
  • Penarikan pada saat jatuh tempo
  • Dibayar kemudian setiap bulan (perhitungan menurut distribusi keuntungan hari bulan sebenarnya).
  • Pajak bagi hasil deposito mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu deposito dipotong PPH 20% final.
  • Zakat bagi hasil deposito 2,5% bagi hasil sebelum dipotong pajak
  • Diberikan sistem perpanjangan otomatis Automatic Rollover (ARO) atau non ARO.


Deposito PT BPRS Aman Syariah terbagi menjadi 3 produk, yaitu:
1. Deposito 3 bulan
2. Deposito 6 bulan
3. Deposito 12 bulan