Pembiayaan Bagi Hasil

Pembiayaan Bagi Hasil

(Mudharabah, Musyarakah)

Pembiayaan untuk pengusaha kecil di pedesaan, tujuan pembiyaan adalah untuk membiayai seluruh usaha yang akan dibiayai (perdagangan/jasa) dan mudharib setuju membagi keuntungan dengan proporsi bagi hasil yang disetujui bersama.

Syarat & Ketentuan
  • Pembiayaan akan diberikan dalam bentuk tunai.
  • BPRS Aman Syariah Lampung Timur tidak berperan serta dalam manajemen proyek kecuali dalam pengawasan pengunaan dana pembiayaan dan memberikan saran-saran untuk kemajuan usaha.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan prosentase dan tertulis dalam surat perjanjian yang legal.
  • Jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah seluruhnya dibebankan mudharib, apabila kerugian tersebut akibat di luar batas kemampuan mudharib maka akan dipertimbangkan PT. BPRS Aman Syariah Lampung Timur, sedangkan pembiayaan musyarakah kerugiannya dibebankan kepada nasabah sebesar modal yang disetor oleh Bank.
  • Jenis pembiayaan untuk kebutuhan, pembiayaan modal kerja, dan pembiyaan modal usaha.
  • Jenis pembiyaan untuk kebutuhan, pembiyaan modal kerja, dan pembiyaan modal usaha.
  • Kriteria penentuan bagi hasil :
    Kriteria bagi hasil (profit share) untuk jenis perdagangan/jasa berdasarkan “Kriteria resiko yang dapat diterima” (KRD).