Qordh

Qordh

Penyaluran dana pada PT BPRS Aman Syariah yang berupa Pembiayaan Qordh.

Syarat & Ketentuan
  1. Adalah pinjaman dari Bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan social yang wajib dikembalikan dengan jumlah sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
  2. Pembiayaan yang diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan syarat peminjam (Muqtaridh)akan membayar kembali sejumlah pinjaman itu sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan PT. BPRS Aman Syariah Lampung Timur atau Badan Pengawas Syariah.
  3. Bank (Muqridh) tidak diwajibkan meminta jasa atas uang yang dipinjamkan, tetapi Muqtaridh disunatkan untuk mengembangkan/member jasa tanda terimakasih/biaya administrasi/processing pinjaman karena telah dapat melepaskan pinjaman dari masalah ekonomi (terlilit rentenir).
  4. Dana pinjaman disesuaikan dengan sumbernya (non cost of fund) seperti : Zakat, Infaq, Simpanan Aman, dll. Oleh suatu committee dari Badan Pengawas Syariah.